Kamis, 24 November 2011

Pelapisan sosial dan Kesamaan derajat

    Pelapisan sosial adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Terjadinya suatu pelapisan sosial terjadi karena diri sendiri atau juga karena di sengaja. Pelapisan sosial dalam kehidupan masyarakat contohnya dalam pelapisan sosial antara masyarakat kota dan desa. Kita dapat membedakan Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dengan masyarakat kota yang masing masing punya karakteristik tersendiri. Masing masing mempunyai sistem yang mandiri, dengan fungsi fungsi sosial, struktur serta proses proses soaial yang sangat berbeda, bahkan kadang kadang dikatakan "berlawanan" pula. Walaupun begitu semua memiliki kesamaan derajat, sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, "setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya". Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Inilah bukti bahwa kita semua memiliki kesamaan derajat ataupun hak.

    Bisa kita lihat dari kehidupan nyata, seperti kesetaraan sebagai warga bangsa indonesia. Setiap manusia dilahirkan setara, meskipun dengan beraneka ragam identitas yang disandang, dari agama, status sosial, budaya, dan masih banyak lagi. Kesetaraan merupakan hal yang dimiliki manusia sejak lahir. Setiap individu memiliki hak hak dasar yang sama sejak dilahirkan atau yang disebut dengan hak asasi manusia. Kesetaraan dalam derajat manusia dapat terwujud dalam praktik nyata dengan adanya pranata pranata sosial, terutama pranata hukum, yang merupakan mekanisme kontrol yang ketat dan adil dalam mendukung dan mendorong terwujudnya prinsip - prinsip kesetaraan dalam kehidupan nyata. Kesetaraan derajat individu melihat individu sebagai manusia yang berderajat sama dengan meniadakan jenjang sosial yang menempel pada dirinya berdasarkan atas sukubangsa, kebangsawanan, atau pun kekayaan dan kekuasaan.

    Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesedrajatan secara yuridis diakui dan dijamin oleh negara melalui UUD 1945, tertulis dalam pasal 27 ayat(1) UUD 1945 yang berbunyi  "segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali". Dengan demikian secara yuridis maupun politis segala warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi dan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar