Selasa, 25 Desember 2012

Macam -Macam Organisasi Dari segi tujuan

ORGANISASI NIAGA
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Macam-macam organisasi niaga
1.   Perseroan Terbatas (PT).
  • Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
  • Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
  • Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2.   Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
  • CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
  • CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
  • CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.

3.   Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

4.   Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Adapun jenis-jenis koperasi antara lain:
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
  • Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

5.   Kartel
Kartel adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Contoh dari praktik monopoli dan persaingan usaha, kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga, serta pembagian pasar :
Functional Organization Structure, yakni struktur organisasi dimana pembagian divisinya berdasarkan fungsinya masing-masing. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang tipe ini :
  • Fokus pada pembagian tugas berdasarkan fungsi bagiannya masing-masing.
  • Komunikasinya menggunakan bottom-top communication sehingga control atasan terhadap bawahan lebih mudah, sederhana, dan tidak berulang-ulang.
  • Masing-masing bagian cenderung hanya fokus pada bidang kerja masing-masing dan komunikasi antar bagian cenderung kurang terbuka.
  • Pergerakan dan komunikasi tiap-tiap bagian masih tersekat-sekat.
  • Biasanya ditemukan pada organisasi-organisasi yang memproduksi barang.

Project/Divisional Organization Structure, yakni struktur organisasi dimana pembagian divisinya berdasarkan proyek/kegiatan yang sedang dijalankan. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang tipe ini :

  • Fokus pada pembagian berdasarkan proyek yang sedang dikerjakan.Masing-masing kegiatan proyek mempunyai struktur sendiri, mulai dari pemimpin proyek sampai divisi-divisinya.
  • Komunikasi di dalam proyek lebih terkendali dan fungsi pengawasan pemimpin proyek  terhadap proyeknya juga mudah.
  • Dibutuhkan lebih banyak SDA untuk masing-masing proyek.
  • Ada kemudahan dalam memasukkan konsultan luar (outsourcing) dalam pengerjaan proyek.
  • Setiap karyawan dituntut untuk mempunyai rasa tanggung jawab dan inisiatif yang tinggi.
  • Kurang cocok untuk organisasi yang membutuhkan banyak proses administrasi dan birokrasi.

Matrix Organization Structure, yakni struktur organisasi gabungan dari Functional dan Projectized Structure Organization. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang tipe ini :
  • Terdapat pembagian berdasarkan proyek/kegiatan yang sedang dijalankan. Namun tetap menggunakan SDA dari tiap divisi yang kesemuanya secara bersama-sama menangani semua proyek.
  • Pemanfaatan SDA-nya efisien karena anggota mempunyai pekerjaan yang tetap walau proyek telah selesai.
  • Komunikasi dan sharing antar divisi lebih baik dibandingkan dengan tipe fungsional.
  • Ada keterlibatan stakeholder yang kuat.
  • Pembagian SDA harus jelas untuk setiap proyeknya, jangan sampai terjadi “rebutan SDA”.
  • Setiap anggota berkecimpung di setiap proyek yang ada, sehingga komunikasi mereka terhadap setiap atasannya yang notabene lebih dari satu bisa jadi membingungkan.

6.     Fa (firma),
Firma adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Adapun ciri – ciri umum dari firma adalah sebagai berikut :
  • Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  • Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
  • Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
  • Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
  • Mudah memperoleh kredit usaha.

7.     Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

Contoh organisasi trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.


Ciri-ciri organisasi trust itu sendiri adalah :

  • Adanya komponen ( atasan dan bawahan).
  • Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang).
  • Adanya tujuan.
  • Adanya sasaran.
  • Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati.
  • Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas.

ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi.

Ciri - ciri organisasi sosial yaitu :
  • Rumusan batasan - batasan operasional dari suatu organisasi jelas.
  • Menetapkan para anggotanya secara formal
  • Memiliki identitas yang jelas

ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL

Organisasi regional adalah organisasi yang ruang lingkupnya lebih luas, namun hanya wilayah - wilayah negara tertentu saja yang terlibat didalam organisasi ini. Berbeda dengan organisasi internasional, organisasi ini memiliki ruang lingkup lebih besar dari pada organisasi regional, organisasi internasional wilayah yang terlibat didalamnya mencakup seluruh dunia. 


Sumber :
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-niaga/
http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.html
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar