ORGANISASI NIAGA
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama,
manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang
tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial bisa di katakan adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga
1. Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
- Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
- Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,
maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang
saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut
CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV
Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya
terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk
dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma
tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu
komanditer.
- CV Bersaham adalah
CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu
komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah
sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan
kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja
dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Adapun jenis-jenis koperasi antara lain:
- Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
- Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
- Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
- Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian
untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan
masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah
(pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel
kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian
diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan
besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
Contoh dari praktik monopoli dan persaingan
usaha, kesepakatan dalam penetapan dan kenaikan harga, serta pembagian pasar :
Functional Organization Structure, yakni
struktur organisasi dimana pembagian divisinya berdasarkan fungsinya
masing-masing. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang tipe ini :
- Fokus pada pembagian tugas berdasarkan fungsi bagiannya
masing-masing.
- Komunikasinya menggunakan bottom-top communication
sehingga control atasan terhadap bawahan lebih mudah, sederhana, dan tidak
berulang-ulang.
- Masing-masing bagian cenderung hanya fokus pada bidang
kerja masing-masing dan komunikasi antar bagian cenderung kurang terbuka.
- Pergerakan dan komunikasi tiap-tiap bagian masih
tersekat-sekat.
- Biasanya ditemukan pada organisasi-organisasi yang
memproduksi barang.
Project/Divisional Organization Structure, yakni struktur
organisasi dimana pembagian divisinya
berdasarkan proyek/kegiatan yang sedang dijalankan. Berikut adalah beberapa
penjelasan tentang tipe ini :
- Fokus pada pembagian berdasarkan proyek yang sedang
dikerjakan.Masing-masing kegiatan proyek mempunyai struktur sendiri, mulai
dari pemimpin proyek sampai divisi-divisinya.
- Komunikasi di dalam proyek lebih terkendali dan fungsi
pengawasan pemimpin proyek terhadap proyeknya juga mudah.
- Dibutuhkan lebih banyak SDA untuk masing-masing proyek.
- Ada kemudahan dalam memasukkan konsultan luar
(outsourcing) dalam pengerjaan proyek.
- Setiap karyawan dituntut untuk mempunyai rasa tanggung
jawab dan inisiatif yang tinggi.
- Kurang cocok untuk organisasi yang membutuhkan banyak
proses administrasi dan birokrasi.
Matrix Organization Structure, yakni struktur organisasi gabungan
dari Functional dan Projectized Structure Organization. Berikut adalah beberapa
penjelasan tentang tipe ini :
- Terdapat pembagian berdasarkan proyek/kegiatan yang
sedang dijalankan. Namun tetap menggunakan SDA dari tiap divisi yang
kesemuanya secara bersama-sama menangani semua proyek.
- Pemanfaatan SDA-nya efisien karena anggota mempunyai
pekerjaan yang tetap walau proyek telah selesai.
- Komunikasi dan sharing antar divisi lebih baik
dibandingkan dengan tipe fungsional.
- Ada keterlibatan stakeholder yang kuat.
- Pembagian SDA harus jelas untuk setiap proyeknya,
jangan sampai terjadi “rebutan SDA”.
- Setiap anggota berkecimpung di setiap proyek yang ada,
sehingga komunikasi mereka terhadap setiap atasannya yang notabene lebih
dari satu bisa jadi membingungkan.
6. Fa (firma),
Firma adalah sebuah bentuk badan
usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant)
dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk
memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975)
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan
suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang
sekutu.
Adapun ciri – ciri umum
dari firma adalah sebagai berikut :
- Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling
mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris
maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak
terbatas.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.
7. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk
untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan
baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
Contoh organisasi trust
di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank
Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.
Ciri-ciri organisasi trust itu
sendiri adalah :
- Adanya komponen ( atasan dan bawahan).
- Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari
sekelompok orang).
- Adanya tujuan.
- Adanya sasaran.
- Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus
ditaati.
- Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi
tugas-tugas.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah
perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan sosial
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial
ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan
negara agar menjadi lebih baik lagi.
Ciri - ciri organisasi
sosial yaitu :
- Rumusan batasan - batasan operasional dari suatu
organisasi jelas.
- Menetapkan para anggotanya secara formal
- Memiliki identitas yang jelas
ORGANISASI REGIONAL DAN
INTERNASIONAL
Organisasi regional
adalah organisasi yang ruang lingkupnya lebih luas, namun hanya wilayah -
wilayah negara tertentu saja yang terlibat didalam organisasi ini. Berbeda dengan
organisasi internasional, organisasi ini memiliki ruang lingkup lebih besar
dari pada organisasi regional, organisasi internasional wilayah yang terlibat
didalamnya mencakup seluruh dunia.
Sumber :
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-niaga/http://nezz33.blogspot.com/2010/05/organisasi-sosial.html
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar